Jump to content

User:IlmuSejati

From Wikipedia, the free encyclopedia

nama: Malahayati nim: 23101200017 semester: 3

AKAD TABARRU’ DALAM TRANSAKSI BISNIS

Akad tabarru‟ (gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru‟ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan tabarru‟ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru‟, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru‟ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Pada dasarnya, akad tabarru‟ ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending something). Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objek pinjamanya dapat berupa uang (lending) atau jasa kita (lending yourself). Dengan demikian, kita mempunyai 3 (tiga) bentuk umum akad tabarru‟, yakni: 1) Meminjamkan uang (lending) 2) Meminjamkan Jasa Kita (lending yourself) 3) Memberikan sesuatu (giving something)

1. Meminjamkan Uang (lending) Akad meminjamkan uang ini ada beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada 3 jenis, Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apapun,selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka meminjamkan uang seperti ini di sebut dengan qard. Selanjutnya, jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini di sebut dengan rahn. Ada lagi suatu bentuk pemberian pinjaman uang, di mana tujuanya adalah untuk mengambil alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini di sebut hiwalah.Jadi, ada tiga bentuk akad meminjamkan uang, yakni qard, rahn, dan hiwalah.

2. Meminjamkan Jasa Kita (lending yourself) Seperti akad meminjamkan uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 jenis. Bila kita meminjamkan “diri kita” (yakni jasa keahlian / keterampilan, dsb) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Karena kita melakukan sesuatu atas nama orang yang kita bantu tersebut, maka sebenarnya kita menjadi wakil orang itu. Itu sebabnya akad ini di beri nama wakalah. Selanjutnya, bila akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yakni bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan), maka bentuk pinjaman jasa seperti ini di sebut akad wadi‟ah. Ada variasi lain dari akad wakalah, yakni contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, maka kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi. Misalkan, seorang dosen menyatakan kepada asistenya demikian: “Anda adalah asisten saya. Tugas anda adalah menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan’. Dalam kasus ini, yang terjadi adalah wakalahbersyarat. Asisten hanya bertugas mengajar (yakni melakukan sesuatu atas nama dosen) bila dosen berhalangan (yakni bila terpenuhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalahbersyarat ini dalam terminologi fiqh disebut sebagai akad kafalah.Dengan demikian, ada 3 (tiga) akad meminjamkan jasa, yakni: wakalah, wadi‟ah, dan kafalah.

3. Memberikan Sesuatu (giving something) Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut: hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaanya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan waqf. Begitu akad tabarru‟ sudah disepakati, maka akad tersebut tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah (yakni akad komersil) kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut.

4. Fungsi Akad Tabarru’ Akad tabarru‟ ini adalah akad-akad untuk mencari keuntungan akhirat,karena itu bukan akad bisnis. Jadi, akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersil. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak dapat mengandalkan akad-akad tabarru‟ untuk mendapatkan laba. Bila tujuan kita adalah mendapatkan laba, maka gunakanlah akad-akad yang bersifat komersil, yakni akad tijarah. Namun demikian, bukan berarti akad tabarru‟ sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan pada kenyataanya, penggunaan akad tabarru‟ sering sangat vital dalam transaksi komersil, karena akad tabarru‟ ini dapat digunakan untuk menjembatani atau memperlancar akad-akad tijarah.

Meminjamkan Uang (Lending) Qardh 1. Pengertian al-Qardh Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau di minta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersil. 2. Landasan Syariah Transaksi qardh diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majjah dan ijma ulama. Sungguhpun demikian, Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah”.

a. Al-Qur’an مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Al-Hadiid: 11). b. Hadist عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً Ibnu Mas‟ud meriwayatkan bahwa Nabi saw. berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi). c. Ijma’ Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.

3. Aplikasi dalam Perbankan Akad qardh biasanya diterapkan sebagai hal berikut: a. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu. b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito. c. Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah di kenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan.

4. Sumber Dana Sifat al-qardh tidak memberi keuntungan finansial. Karena itu, pendanaan qardh dapat di ambil menurut kategori berikut: a. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan dana di atas dapat diambilkan dari modal bank. b. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah.

5. Manfaat Qord Manfaat akad al-qardh banyak sekali, diantaranya: a. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek. b. Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersil. c. Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.27 Resiko dalam al-qardh terhitung tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak di tutup dengan jaminan.